PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang
didirikan oleh orang-orang tertentu,
untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan :
1. Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan
kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya,
itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan
keuntungan.
2. ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): ialah sesuatu
kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui
suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis,
masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan,
dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha
yang mereka lakukan.
3. Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines
Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang
bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar
jasa secara kolektif.
B.
Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
1.
Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan
arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi
lainnya didalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU no.25/1992 tentang
pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai
berikut :
a. Landasan
idiil Indonesia ialah Pancasila
b. Landasan
Struktural ialah Undang-Undang Dasar 1945
2. Asas
Koperasi
3. Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
pasal 3 UU No.25/1992 yang berbunyi : “Koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan bentuk –bentuk perusahaan lainnya, tidak
hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip
pengeloaan organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi
dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh
koperasi.
1. Sejarah Prinsip Koperasi Prinsip-prinsip
koperasi bermula dari peraturan umum pengelola koperasi yang dikembangkan oleh
pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal dengan “prinsipp-prinsip
Rochdale”. Rumusan prinsip-prinsip koperasi di Rochdale adalah hasil dari
proses pemikiran yang matang oleh kepahitan zaman, dan teruji oleh kenyataan
sejarah, yang didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabak
manusia. Menurut Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidsk-tidaknya ada 4
prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan
dirinya koperasi. Keempat prinsip tersebut adalah :
a.
Adanya
pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan
b.
Adanya
ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
c.
Adanya
ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan
usaha koperasi
d.
Adanya
ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang
diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
2. Peran Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi juga mempunyai peranan penting dalam menentukan
pola pengelolaan usaha koperasi. Peran tersebut pada garis besarnya adalah :
a.
Sebagai
Pedoman Pelaksanaan usaha Koperasi dalam mencapai tujuan
b. Sebagai ciri-ciri khas koperasi, yang membedakannya dengan
bentuk
badan lainnya.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
Rochdale
Prinsip-prinsip Kopeasi Rochdale ialah sebagai berikut :
a. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar
b. Penjualan barang dengan tunai
c. Harga penjualan menurut harga pasar
d. Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan para anggota menurut
dipertimbangan jumlah
pembelian tiap-tiap anggota koperasi
e. Masing-masing anggota mempunyai satu suara
f. Netral dalam politik dan keagamaan
4. Prinsip-prinsip Koperasi Menurut ICA
Melalui Kongres Internasional Cooperative Alliance (ICA) di London
pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang disepakati ialah :
a. Keanggotaan bersifat terbuka
b. Pengawasan dilakukan secara demokratis
c. Bunga yang terbatas atas modal
d. Netral dalam lapangan politik
e. Tata niaga yang dijalankan secara tunai
f. Menyelenggarakan pendidikan
5. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU no.25/1992,
Koperasi Indonesia melaksanakan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
d. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
e. Kemandirian
D.
Ciri-ciri Koperasi
1. Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang
yang pada umumnya memiliki keampuan ekonomi yang terbatas, yang secara sukarela
menyaukan dirinya didalam koperasi.
2. Dilihat dari tujuan usahannya
Tujuan usaha
koperasi pada dasarnya adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotannya. Karena anggota koperasi secara
keseluruhan terdiri dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, maka tujuan
usaha koperasi secara khusus akan ditentukan oleh permasalahan ekonomi yang
dihadapi oleh para anggotannya.
3. Dilihat dari
segi hubungan dengan negara
Sebagai salah
satu perilaku ekonomi, peran koperasi
dalam perekonomian suatu negera akan sangat ditentukan oleh sistem perekonomian
dan sistem politik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
BAB III
FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI
A.
Fungsi dan Peran Koperasi
Pendirian koperasi pada mulanya dimaksudkan untuk menolong para
petani dari permainan harga yang dilakukan oleh Tengkulak. Hal ini terjadi pada
awal Revolusi Industri di Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian
dipermainkan oleh para tengkulak, disamping itu juga kaum buruh yang diabaikan
oleh kaum kapitalis.
Terdapat
tiga fungsi dan peran koperasi di Indonesia :
1.
Beberapa Pandangan mengenai Fungsi Koperasi
Fungsi dan peran
koperasi dalam masyarakat setidak-tidaknya dapat dikelompokkan menjadi tiga
aliran yang dikemukakan oleh Casselman (1989), ketiga aliran tersebut yaitu :
a. Aliran
Yardstick (tolak ukur)
b. Aliran
Sosialis (asal mula penindasan terhadap rakyat banyak)
c. Aliran
Persemakmuran (alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis)
Ø Fungsi Koperasi dalam Bidang Ekonomi
dan Sosial
Pada dasarnya usaha koperasi memiliki dua fungsi penting yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu fungsi bidang ekonomi dan sosial.
1.
Fungsi dalam Bidang Ekonomi
a. Menumbuhkan
motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan
b. Mengembangkan
metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
c. Memerangi
monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainnya
d. Menawarkan
barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
2.
Fungsi dalam Bidang Sosial
a. Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun
tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
b. Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya
masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan beradab.
c. Mendorong
terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan
melindungi hak dan kewajiban setiap orang
d. Mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
B. Latar Belakang Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi tidak dapat dilepaskan dari adanya kesadaran
akan manfaat usaha koperasi. Alasan-alasan yang mendasari pendirian serta
bergabungnya seseorang menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Alasan
Historis
2.
Alasan Politis
3.
Alasan Ekonomis
4.
Alasan Ekonomis
5. Alasan
Yuridis
C.
Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi adalah pengelompokkan koperasi ke dalam
kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu
pula.
1. Pengelompokkan koperasi
berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Koperasi
Konsumsi : koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang
konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotannya.
b. Koperasi
Produksi : kopersi yang kegiatan utamannya memproses bahan baku menjadi barang
jadi/setengah jadi.
c. Koperasi
Pemasaran : koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotannya
dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya
d. Koperasi
Kredit/Simpan Pinjam : koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan drai
para anggotannya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahannya.
2. Koperasi berdasarkan jenis komoditi
a. Koperasi
ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau
memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit
mengubah bentuk dan sifat sumber alam itu.
b. Koperasi
pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang
melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu.
c. Koperasi
peternakan : koperasi yang usahannya berhubungan dengan peternakan.
d. Koperasi
industri dan kerajinan : koperasi yang melakukan usaha dibidang industri dan
kerajinan tertenkantu.
e. Koperasi
jasa-jasa : koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan
memasukkan kegiatan-kegiatan jasa.
3. Koperasi berdasarkan profesi anggotanya
Berdasarkan profesi anggotanya, koperasi dapat dibedakan menjadi :
a. Koperasi
karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri Sipil
c. Koperasi
Angkatan darat, Laut, Udara, dan Polri
d. Koperasi
Mahasiswa
e. Koperasi
pedagang pasar
f. Koperasi
veteran RI
g. Koperasi
nelayan
h. Koperasi
kerajinan, dan sebagainya
4. Koperasi berdasarkan daerah kerjanya
Berdasarkan daerah kerjanya, koperasi digolongkan sebagai berikut :
a. Koperasi
Primer : koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup
wilayah terkecil tertentu
b. Koperasi
Pusat : koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan
sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu
c. Koperasi
gabungan : koperasi yang tidak beranggotakan orang-orang, melainkan
beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
d. Koperasi
induk : koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau
koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di Ibu Kota negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar