Sabtu, 06 Januari 2018

KOPERASI EKONOMI


BAB II
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang  tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan :

Ø  Definisi Koperasi
1. Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
2. ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): ialah sesuatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
3. Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif.

B. Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
1. Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya didalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU no.25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
a. Landasan idiil Indonesia ialah Pancasila
b. Landasan Struktural ialah Undang-Undang Dasar 1945
2. Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No.25/1992 ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan.
3. Tujuan Koperasi
     Berdasarkan pasal 3 UU No.25/1992 yang berbunyi : “Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C. Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan bentuk –bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengeloaan organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.

1. Sejarah Prinsip Koperasi                                                                           Prinsip-prinsip koperasi bermula dari peraturan umum pengelola koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal dengan “prinsipp-prinsip Rochdale”. Rumusan prinsip-prinsip koperasi di Rochdale adalah hasil dari proses pemikiran yang matang oleh kepahitan zaman, dan teruji oleh kenyataan sejarah, yang didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabak manusia. Menurut Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidsk-tidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi. Keempat prinsip tersebut adalah :
a.    Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan
b.    Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
c.    Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi
d.   Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.

2.  Peran Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi juga mempunyai peranan penting dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peran tersebut pada garis besarnya adalah :
        a.    Sebagai Pedoman Pelaksanaan usaha Koperasi dalam mencapai tujuan
        b. Sebagai ciri-ciri khas koperasi, yang membedakannya dengan bentuk
      badan  lainnya.

3.  Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip Kopeasi Rochdale ialah sebagai berikut :
a. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar
b. Penjualan barang dengan tunai
c. Harga penjualan menurut harga pasar
d. Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan para anggota menurut
    dipertimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi
e. Masing-masing anggota mempunyai satu suara
f. Netral dalam politik dan keagamaan

4. Prinsip-prinsip Koperasi Menurut ICA
Melalui Kongres Internasional Cooperative Alliance (ICA) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang disepakati ialah :
a. Keanggotaan bersifat terbuka
b. Pengawasan dilakukan secara demokratis
c. Bunga yang terbatas atas modal
d. Netral dalam lapangan politik
e. Tata niaga yang dijalankan secara tunai
f. Menyelenggarakan pendidikan

5. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU no.25/1992, Koperasi Indonesia  melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
  jasa  usaha masing-masing anggota
d. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
e. Kemandirian

D. Ciri-ciri Koperasi
1. Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki keampuan ekonomi yang terbatas, yang secara sukarela menyaukan dirinya didalam koperasi.
2. Dilihat dari tujuan usahannya
Tujuan usaha koperasi pada dasarnya adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotannya. Karena anggota koperasi secara keseluruhan terdiri dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, maka tujuan usaha koperasi secara khusus akan ditentukan oleh permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh para anggotannya.
3. Dilihat dari segi hubungan dengan negara
Sebagai salah satu perilaku ekonomi,  peran koperasi dalam perekonomian suatu negera akan sangat ditentukan oleh sistem perekonomian dan sistem politik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

BAB III
FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI

A. Fungsi dan Peran Koperasi
            Pendirian koperasi pada mulanya dimaksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh Tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri di Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian dipermainkan oleh para tengkulak, disamping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Terdapat tiga fungsi dan peran koperasi di Indonesia :
1. Beberapa Pandangan mengenai Fungsi Koperasi
    Fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat setidak-tidaknya dapat dikelompokkan menjadi tiga aliran yang dikemukakan oleh Casselman (1989), ketiga aliran tersebut yaitu :
a.  Aliran Yardstick (tolak ukur)
b.  Aliran Sosialis (asal mula penindasan terhadap rakyat banyak)
c. Aliran Persemakmuran (alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis)

Ø Fungsi Koperasi dalam Bidang Ekonomi dan Sosial
Pada dasarnya usaha koperasi memiliki dua fungsi penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu fungsi bidang ekonomi dan sosial.
1. Fungsi dalam Bidang Ekonomi
a. Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan
b. Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
c. Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainnya
d. Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
2. Fungsi dalam Bidang Sosial
a. Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam  menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
b. Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab.
c. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
d. Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

 B. Latar Belakang Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi tidak dapat dilepaskan dari adanya kesadaran akan manfaat usaha koperasi. Alasan-alasan yang mendasari pendirian serta bergabungnya seseorang menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Alasan Historis
2. Alasan Politis
3. Alasan Ekonomis
4. Alasan Ekonomis
5. Alasan Yuridis

C. Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi adalah pengelompokkan koperasi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula.
            1. Pengelompokkan koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Koperasi Konsumsi : koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotannya.
b. Koperasi Produksi : kopersi yang kegiatan utamannya memproses bahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi.
c. Koperasi Pemasaran : koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotannya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya
d. Koperasi Kredit/Simpan Pinjam : koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan drai para anggotannya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahannya.

2. Koperasi berdasarkan jenis komoditi
Berdasarkan jenis komoditinya, maka koperasi dapat dibedakan menjadi :
a. Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber alam itu.
b. Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu.
c. Koperasi peternakan : koperasi yang usahannya berhubungan dengan peternakan.
d. Koperasi industri dan kerajinan : koperasi yang melakukan usaha dibidang industri dan kerajinan tertenkantu.
e. Koperasi jasa-jasa : koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan jasa.
3. Koperasi berdasarkan profesi anggotanya
  Berdasarkan profesi anggotanya, koperasi dapat dibedakan menjadi :
a. Koperasi karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri Sipil
c. Koperasi Angkatan darat, Laut, Udara, dan Polri
d. Koperasi Mahasiswa
e. Koperasi pedagang pasar
f. Koperasi veteran RI
g. Koperasi nelayan

h. Koperasi kerajinan, dan sebagainya


4. Koperasi berdasarkan daerah kerjanya
  Berdasarkan daerah kerjanya, koperasi digolongkan sebagai berikut :
a. Koperasi Primer : koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil tertentu
b. Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu
c. Koperasi gabungan : koperasi yang tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
d. Koperasi induk : koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di Ibu Kota negara. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOPERASI EKONOMI

BAB II PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI A. Pengertian Koperasi Koperasi adalah suatu bentuk peraturan d...